BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Diduga maraknya kegiatan ekspor timah secara ilegal, diakibatkan tata kelola dinaga sektor ini yang amburadul. Oleh sebaba itu dia mendorong agar pemerintah melakukan perbaikan tata kelola niaga.
Pendapat ini diutarakan oleh ekonom senior Faisal Basri. Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Yunus Saefulhak, merespon dugaan itu.
Dia mengatakan tata niaga timah sudah diatur di dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM 25/2018 juncto Permen ESDM 5/2017 dan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 53/2018 juncto Permendag 33/2015.
“Di dalam aturan tersebut, menurutnya telah disebutkan bahwa ekspor timah hanya bisa dilakukan setelah proses pengolahan dan pemurnian di dalam negeri dengan kadar minimum Sn 99,9%,” ungkapnya.
CNBC Indonesia melaporkan peraturan tersebut mengatur bahwa timah yang dapat dijual ke luar negeri harus dilakukan pengolahan dan pemurnian di dalam negeri sampai mencapai batasan minimum kadar.
Ekspor timah diatur dalam bentuk timah murni batangan. Bahkan, ukuran dan bentuknya diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag).
Menurutnya, ekspor akan dilarang jika tidak memenuhi batasan minimum pengolahan dan pemurnian sebagaimana diatur dalam peraturan tersebut.
“Dalam bentuk timah murni batangan dengan ukuran dan bentuk tertentu sebagaimana diatur dalam Permendag, sehingga secara legal tidak memungkinkan adanya kegiatan ekspor pasir timah,” jelasnya.
Yunus kembali menegaskan tata niaga timah yang berjalan sejauh ini sudah benar dan sesuai dengan regulasi, yakni tidak dibolehkan ekspor timah dalam bentuk pasir tanpa dimurnikan terlebih dahulu menjadi timah batangan.
Sebelumnya, Ekonom Senior Faisal Basri menyoroti isu penyelundupan timah yang menurutnya telah diketahui pihak bea cukai. Ekspor timah RI saat ini menurutnya banyak ditujukan ke Singapura dan Malaysia.
“Yang unik ini, yang menangkap pada umumnya bea cukai, jarang polisi. Secara umum, produksi timah kita berfluktuasi dari 2010 tertinggi 97,8 ribu, sedikit turun pada 2019 dibandingkan 2018, namun dalam beberapa tahun terakhir produksi cenderung di atas target Kementerian ESDM,” ungkapnya dalam diskusi tata niaga timah nasional secara daring, awal pekan lalu.
Produksi yang kerap di atas target menurutnya juga tak terlepas dari faktor harga timah dunia. Saat harga di pasar internasional turun, maka produksi akan turun.
Target produksi timah pun kini masih lebih banyak dibebankan pada PT Timah. Menurutnya, ini bukan produksi timah yang sebenarnya, karena produksi rakyat cenderung tidak tercatat, apalagi yang ilegal.
“Indonesia ini eksportir terbesar dari segi nilai produk juga. Nomor satu Indonesia, lalu Malaysia, Peru, dan Singapura. Singapura kan nggak punya timah, pasti dia transhipment dari Indonesia,” ungkapnya. (bpc2)