• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Senin, November 2, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Izin 2 Perusahaan Multi Finance di Cabut OJK

Melba Ferry Fadly by Melba Ferry Fadly
8 Januari 2021
skema kredit melawan rentenir, kebijakan restrukturisasi

Ilustrasi OJK. (Net)

Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Otoritas Jasa Keuangan [OJK] secara resmi telah mencabut izin dua perusahaan multi finance. Kedua perusahaan tersebut adalah PT Wannamas Multifinance dan PT Mirasurya Multi Finance.

Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank, Anggar Budhi Nuraini, mengatakan pencabutan izin usaha ini, maka kedua perusahaan dilarang menjalankan kegiatan pembiayaan. 

Wannamas memiliki kantor pusat di Tangerang Selatan, Banten. Sedangkan Mirasurya berkantor pusat di Bandung, Jawa Barat. Dia mengatakan pencabutan kedua perusahaan multi finance ini disebabkan keputusan pemegang saham mengubah bidang usaha.

“Alasan pencabutan, perubahan kegiatan usaha sehingga tidak lagi menjadi perusahaan pembiayaan,” ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat 8 Januari 2021.

Adanya pencabutan izin usaha ini, Anggar menyebutkan pencabutan izin usaha perusahaan pembiayaan yang beralamat di Bandung ini berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-62/D.05/2020 tanggal 29 Desember 2020. Sedangkan Wannamas Multi Finance, OJK menyebutkan pencabutan izin usaha berupa sanksi lanjutan.

“Dengan keputusan ini maka perusahaan diperintahkan untuk memenuhi hak dan kewajiban yang harus dipenuhi sesuai undang-undang,” ucapnya.

Menurutnya perusahaan diperintahkan memberi informasi yang jelas kepada debitur, kreditur dan pemberi dana mengenai mekanisme penyelesaian. Perusahaan juga harus menyediakan pusat informasi dan pengaduan nasabah internal perusahaan.

“OJK mengingatkan perusahaan yang telah dicabut izin usahanya dilarang untuk menggunakan kata finance, pembiayaan, atau kata yang mencirikan kegiatan pembiayaan atau kelembagaan syariah, dalam nama perusahaan,” ucapnya. (bpc2)

Tags: multi financeOjkperusahaan ilegal
Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Melba Ferry Fadly

Melba Ferry Fadly

Jurnalis di Bertuahpos.com

Berita Terkait

Selat Hormuz Memanas, IHSG Terpaksa Parkir di Zona Merah. 23 Perusahaan Tunda IPO Saham 2026, Pasar Dinilai Belum Kondusif
Ekonomi

23 Perusahaan Tunda IPO Saham 2026, Pasar Dinilai Belum Kondusif

...

Read moreDetails
OJK Riau Dukung Penuh Sensus Ekonomi 2026 untuk Perkuat Data Perencanaan Nasional. OJK Terapkan Asas Una Via dalam Penegakan Hukum Pasar Modal, Apa Itu?

OJK Terapkan Asas Una Via dalam Penegakan Hukum Pasar Modal, Apa Itu?

Sektor Ritel Berpeluang Jadi Tameng di Pasar Modal

Sektor Ritel Berpeluang Jadi Tameng di Pasar Modal

Sinyal Bahaya, Keuangan Rumah Tangga Tertekan, Risiko Gagal Bayar Pinjol Dekati Ambang 5%

Sinyal Bahaya, Keuangan Rumah Tangga Tertekan, Risiko Gagal Bayar Pinjol Dekati Ambang 5%

OJK Sanksi Pelanggaran Saham 3 Emiten, Total Denda Rp2,1 Triliun

OJK Sanksi Pelanggaran Saham 3 Emiten, Total Denda Rp2,1 Triliun

Rencana Merger Bank, Lebih dari 200 BPR Masih Proses Konsolidasi

Kredit Perbankan Tembus Rp9.178 Triliun, Ini Catatan OJK

Next Post

Polisi Disebut Langgar HAM dalam Kasus 4 Laskar FPI

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.