BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Komika Pandji Pragiwaksono mengatakan apa yang telah terjadi di sepanjang tahun 2020 kemungkinan akan berdampak pada 2021. Pernyataan ini diutarakan Pandji merujuk pada kasus yang menjerat Ahmad Dhani dan Jerinx SID.
Menurut Pandji ‘ada ancaman besar’ soal kebebasan berpendapat di Tanah Air sehingga membuat semua orang harus berhati-hati dengan tindakan dan ucapan mereka.
“Di tahun 2021 akan ada ancaman, tahun yang baru ancaman yang baru. Ancamannya sudah terjadi selama beberapa tahun belakang ini. Tapi akan tambah parah lagi,” katanya di dalam sebuah video yang berjudul Tahun Baru Ancaman Baru, di channel youtubenya.
Dia menegaskan bahwa apa yang dia sampaikan bukan soal pandemi Covid-19, melainkan masalah kebebasan berpendapat. Dia menarik kasus yang menjerat Jerinx SID yang harus mendekam di penjara lantaran cuitannya di sosial media.
Pandji menilai Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat Jerinx terlalu berlebihan.
“Kalau melihat ada sesuatu yang salah atau omongan yang salah, lu lawan dengan omongan yang benar. Bukan lu lawan dengan penjarain orang,” kata Pandji Pragiwaksono.
“Suatu hari lu akan ngomong sesuatu yang lu pikir benar ternyata salah. Lu harus dipenjara dan lu juga nggak akan mau juga kan,” kata Pandji Pragiwaksono.
Tak hanya Jerinx dan Ahmad Dhani, Pandji Pragiwaksono khawatir Undang Undang ITE bisa menjerat seluruh masyarakat Indonesia.
“Soal Ahmad Dhani gue lihat twit-nya. Jujur-jujuran aja, ini di sosmed banyak yang lebih ngaco daripada twitt-nya Ahmad Dhani. Bedanya, Ahmad Dhani ada yang ngelaporin, kalau lu nggak. Lu? Mungkin nggak terkenal, tapi kalau misalkan twit lu nyebar lu juga akan dipenjara,” kata Pandji Pragiwaksono menuturkan.
“Banyak orang-orang tidak dikenal akhirnya kena kasus, banyak kan? Hanya butuh waktu aja untuk orang ngeh sama konten lu. Dan lu akan dipenjara juga,” kata Pandji Pragiwaksono menandaskan. (bpc2)