BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan mengatakan ada lima pelanggaran protokol kesehatan (prokes) selama masa kampanye pilkada di Riau.
Menurut dia, ada peserta kampanye atau calon kepala daerah yang melanggar protokol kesehatan, seperti jumlah massa yang melebihi ketentuan, serta tidak menerapkan 3M (memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan dengan sabun).
“Lima pelanggaran prokes selama masa kampanye pilkada ini sudah kita berikan sanksi,” kata Rusidi kepada bertuahpos.com, Senin 14 Desember 2020.
Sanksi untuk peserta kampanye pelanggar prokes ini, kata Rusidi, juga berbagai bentuk, salah satunya adalah pembubaran kegiatan kampanye. Namun, pihaknya selalu mendahulukan peringatan.
“Begitu ada kampanye yang menurut kita akan melanggar prokes, kita peringatkan. Namun, ada juga yang kita bubarkan karena tidak mengindahkan peringatan Bawaslu dan pihak kepolisian,” pungkas dia.
Di lain pihak, Rusidi juga mensyukuri bahwa dari banyaknya kegiatan kampanye selama masa kampanye pilkada di Riau, pelanggaran prokes hanya ada lima yang diberi tindakan. Artinya, kata dia, penerapan prokes cukup baik selama pilkada Riau.
“Kita berharap ini pilkada di masa pandemi yang pertama, dan juga yang terakhir,” pungkas dia. (bpc4)