BERTUAHPOS.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK masih terus melacak sumber aliran uang Edhy Prabowo dalam kasus korupsi penetapan izin ekspor benih lobster [benur].
Dilakukan pendalaman terhadap aliran dana kepada Menteri Kelautan dan Perikanan nonaktif ini dilalukan dari pemeriksaan terhadap dua saksi yang tak lain adalah sekretaris pribadinya, yakni Fidya Yusri dan Anggia Putri Tesalonikacloer..
“Para saksi diperiksa penyidik seputar pengetahuan saksi mengenai dugaan adanya aliran uang yang diterima tersangka APM [Andreau Pribadi Misata] dan EP kepada pihak lain yang diduga bersumber dari perizinan ekspor benur di KKP,” kata Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri, Senin, 14 Desember 2020.
Sebagaimana dilansir dari CNNIndonesia.com, dalam proses penyidikan ini, tim penyidik KPK juga sudah memeriksa Tersangka Amiril Mukminin (AM) dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Ali menerangkan penyidik menelusuri pengetahuan yang bersangkutan perihal pelaksanaan tugas tim uji tuntas [due diligence] Kementerian Kelautan dan Perikanan terkait ekspor benih lobster.
“Saksi AM dikonfirmasi penyidik terkait pengetahuan saksi soal dugaan penerimaan uang yang diterima Tersangka EP dari pihak-pihak yang berhubungan dengan perizinan ekspor benih lobster,” ucap Ali.
Dalam perkara ini KPK sudah menetapkan total tujuh orang sebagai tersangka. Enam orang sebagai penerima suap yakni Edhy Prabowo; stafsus Menteri KP, Safri dan Andreau Pribadi Misata; Pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK), Siswadi; staf istri Menteri KP, Ainul Faqih; dan Amiril Mukminin (swasta).
Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sedangkan pihak pemberi suap adalah Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP) Suharjito. Ia disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (bpc2)