BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan mengatakan pihaknya masih memproses kasus dugaan money politic yang terjadi di Indragiri Hulu pada 8 Desember 2020 yang lalu.
Saat ini, kata Rusidi, pihak sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) yang terdiri dari Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan sedang dalam tahap meminta pendapat ahli.
“Kasus ini sudah kita naikkan statusnya, dan saat ini kita sedang meminta pendapat ahli dengan kronologi dan fakta lapangan,” kata Rusidi kepada bertuahpos.com, Jumat 11 Desember 2020.
Sebelumnya, tim patroli Money Politic Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu, menemukan 146 lembar Amplop berisikan uang lembaran 50 ribu rupiah di malam sebelum pemungutan suara, Selasa 8 Desember 2020.
Temuan tersebut merupakan hasil Patroli Money Politic yang dilakukan oleh jajaran Pengawas Kecamatan dan Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) di Kabupaten Inhu.
Bertempat di salah satu desa di kecamatan Rengat Barat, seorang Pengawas Kelurahan/ Desa (PKD) melakukan Patroli terhadap kendaraan yang dicurigai yang melintas di jalan desa tersebut.
Sekitar pukul 22.05 WIB, PKD memberhentikan sebuah mobil avanza hitam dan melakukan pemeriksaan 2 orang penumpang.
Berdasarkan pemeriksaan, Panwas menemukan 1 bungkus kantong plastik hitam yang berisi 1 buah kotak amplop dimana dalam kotak tersebut terdapat 146 lembar. Setiap amplop berisikan uang dengan nominal 50 ribu rupiah. (bpc4)