BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Per 6 Desember 2020, sebanyak Rp1,98 triliun dana sudah tersalurkan untuk peremajaan kebun sawit rakyat.
Begitulah klaim dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit [BPDPKS].
“Peremajaan sawit rakyat merupakan salah satu program rutin BPDPKS,” kata Direktur Utama BPDPKS Eddy Abdurrahman, mengutip CNNIndonesia.com, 9 Desember 2020.
Dia mengatakan dana yang disalurkan itu untuk peremajaan sawit rakyat seluas 71.237 hektare. Fasilitas itu diberikan kepada 30.680 pekebun.
BPBDPKS juga dihadapkan pada beberapa kendala dalam melaksanakan program ini. Salah satunya pekebun tak memiliki legalitas lahan dalam mengembangkan sawit.
“Legalitas lahan ini syarat utama selain syarat gabung dengan koperasi dan gabungan kelompok tani,” kata Eddy.
Masalah lainnya, soal lokasi kebun sawit yang masuk dalam status kawasan hutan. Kata Eddy, jika lahan sawit berada di hutan maka tak memiliki hak untuk peremajaan.
Sedangkan kendala lain, surat tanah pekebun sudah dijaminkan untuk utang bank. “Jadi tidak bisa ikut peremajaan sawit rakyat,” jelas Eddy.
BPDPKS bekerja sama dengan Kementerian Pertanian agar bisa melakukan advokasi dengan pekebun untuk memenuhi syarat yang dibutuhkan. (bpc2)