BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Anggota Bawaslu Riau, Neil Antariksa menyebutkan bahwa aturan untuk kasus money politic sangatlah tegas. Dengan uang Rp300 ribu saja, hukumannya bisa 3 tahun penjara.
“Maka perlu upaya pencegahan dari awal. Kasihan kita sebenarnya. Ancaman money politic itu minimal 3 tahun. Itu minimal. Tidak mungkin jaksa menuntut kurang dari itu, atau hakim memutus kurang dari itu,” ujar Neil kepada bertuahpos.com.
Dikatakan Neil, sebenarnya masyarakat menjadi korban dalam kasus money politic. Hanya karena menerima uang Rp200 sampai Rp300 ribu, mereka bisa dipenjara selama tiga tahun.
“Undang-Undang yang menyebutkan hal itu. Dalam UU jelas disebutkan hukuman money politic itu. Kita tentu tidak mau masyarakat kita menjadi korban, hanya karena menerima uang Rp200 ribu, dipenjara selama tiga tahun,” pungkas dia. (bpc4)