BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono mengatakan tindak pidana yang dilakukan Habib Rizieq Shihab (HRS) memiliki ancaman lima tahun penjara.
“Alasan obyektif, ancaman di atas lima tahun, kata Argo, dikutip dari CNN Indonesia, Minggu 13 Desember 2020.
HRS sendiri ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama 14 jam. HRS resmi ditahan polisi pada Minggu, 13 Desember 2020 dinihari.
Argo juga mengatakan HRS akan ditahan selama 20 hari di rutan Polda Metro Jaya.
“Ditahan di rutan Polda Metro Jaya,” kata Argo.
Argo mengatakan penahanan HRS oleh penyidik adalah sebagai tersangka pelanggaran protokol kesehatan.
Menurut Argo, ada tiga alasan polisi menahan HRS. Yaitu agar tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan agar tidak mengulangi perbuatannya.
“Agar tersangka tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan ketiga tidak mengulangi perbuatan,” lanjut dia. (bpc4)