BERTUAHPOS.COM — Habib Rizieq Shihab mengajukan penangguhan penahanan dan berupaya ‘melawan’ dengan mengajukan praperadilan.
Polisi secara resmi telah melakukan penahanan terhadap petinggi FPI Habib Rizieq Shihab (HRS) pada Minggu, 13 Desember 2020 dini hari tadi.
Penanganan terhadap HBS dilakukan setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam dugaan kasus kerumunan atau melanggar protokol kesehatan di Petamburan, Jakarta.
“Ada dua langkah upaya dalam merespons penahanan terhadap Rizieq Shihab,” kata Kuasa Hukum FPI Azis Yanuar kepada wartawan, Minggu, 13 Desember 2020.
Pertama, pengacara akan mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka kepada imam besar FPI tersebut.
Kedua, “Segera akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap Rizieq Shihab,” kata Aziz.
Kendati begitu, Aziz menegaskan, pihaknya masih menyiapkan atau menyusun kedua upaya tersebut. Aziz belum membeberkan waktu pasti upaya tersebut dilayangkan pihaknya.
“Nanti. Masih kita siapkan, baru ditahan tadi malam.”
Habib Rizieq Shihab telah rampung menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan, Sabtu 12 Desember 2020.
Dia tampak keluar dari Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada pukul 00.22 WIB. Rizieq langsung dibawa masuk menuju mobil tahanan.
Dia mendapat pengawalan dari sejumlah aparat kepolisian. (bpc2)