BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan menegaskan Aparatur Sipil Negara (ASN) harus bersikap netral dalam pilkada. Dia juga menegaskan bahwa netralitas ASN menjadi salah satu fokus utama Bawaslu Riau.
“Salah satu objek pengawasan Bawaslu adalah netralitas ASN, yang juga telah diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014,” kata Rusidi kepada bertuahpos.com, Rabu 11 November 2020.
Hal ini, lanjut Rusidi, juga berlaku untuk tenaga pendidik atau guru yang ada di Riau. Dia juga mengharapkan tenaga pendidik yang ada di Riau bisa terhindar dari kasus pelanggaran pilkada.
Senada dengan Rusidi, Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Riau, Muhammad Sayfi’i berharap tidak ada tenaga pendidik yang tersandung hukum akibat pilkada.
PGRI, kata Syafi’i, tidak menginginkan ada guru di Riau yang tersangkut kasus pelanggaran pilkada. Apalagi, jika kasus tersebut hanya berasal dari ketidaktahuan guru yang bersangkutan soal pilkada.
“Kami ingin melindungi anggota PGRI agar terhindar dari pelanggaran pilkada, dan meminta Bawaslu memberikan informasi peraturan pemilu kepada anggota kami,” kata Syafi’i.
“Harapannya agar tidak ada pendidik atau tenaga pendidik tersandung masalah kepemiluan,” tambahnya. (bpc4)