BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Kejaksaan Tinggi Riau saat ini tengah mengusut dugaan korupsi perizinan PT Karunia Samudera Indonesia, perusahaan pergudangan garam curah, mitra PT Riau Andalan Pulp and Paper (PT RAPP), tahun 2017-2019.
Pantauan di lapangan, Kamis 5 November 2020, salah satu yang diperiksa terkait ini, yakni mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Siak, Ahmad Waluyo. Ahmad Waluyo dengan menggunakan baju batik warna hitam dan putih, terlihat hadir di Kantor Kejaksaan Tinggi Riau, sekitar pukul 09.30 WIB.
Setelah melapor di ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Ahmad Waluyo, langsung menuju lantai 5 Bidang Pidana Khusus untuk memberikan keterangan. Hingga pukul 15.20 WIB, Ahmad Waluyo belum terlihat turun dari lantai lima Gedung Kejati Riau.
Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan SH, ketika ditemui bertuahpos.com membenarkan adanya pemeriksaan tersebut. “Iya ada dimintai keterangan,” ujarnya singkat.
Bermasalahnya perizinan PT KSI, mitra kerja April Grup ini, sebelumnya diungkapkan Kepala Dinas Penanaman Modal dan pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Siak melalui Kabid Perizinan dan Non Perizinan Pemanfaatan Ruang Teguh Santoso, seperti dikutip dari Riauin.com, 11 Juni 2020.
Dikatakannya, sejauh ini, masih ada tiga legalitas yang belum dimiliki PT KSI, diantaranya izin penggunaan pemanfaatan tanah (IPPT), tanda daftar gudang (TDG) dan izin mendirikan bangunan (IMB). Kendati demikian, perusahaan itu tetap bisa beroperasi.
Sesuai aturan yang berlaku, lanjut Teguh, agar perusahaan itu bisa melakukan usaha di Kabupaten Siak seharusnya mengantongi 6 jenis izin yang harus dimiliki. Namun kenyataannya, perusahaan mitra PT RAPP itu tetap bisa beroperasi walaupun melanggar aturan yang ada.
“Ya, seharusnya begitu. Penuhi dulu semua izin yang ada baru bisa beroperasi,” jelas Teguh.
Anehnya, lanjut Teguh, meskipun perusahaan tersebut tidak mengantongi izin yang sangat penting namun tetap saja bisa melakukan aktifitas. Bahkan, hal itu sudah berlangsung selama 3 tahun.
“Dari sekian banyak izin itu, yang sangat penting izin TDG. Dimana, syaratnya setelah perusahaan mengurus IMB. Tapi, kenyataan hari ini mereka pihak perusahaan tak punya izin itu. Tapi tetap saja beroperasi,” jelasnya.
Teguh mengaku heran kenapa PT KSI tetap bisa beroperasi kendati tidak mengantongi izin lengkap sesuai peraturan yang berlaku.
“Aneh ya, perusahaan pemasok garam industri ini sudah berdiri sejak 2017 di Siak dan bermitra dengan perusahaan raksasa, PT RAPP. Seharusnya RAPP lebih selektif bermitra dengan perusahaan yang akan bekerjasama dengannya. Tapi kenyataan tak seperti itu. Saya akan melaporkan hal ini ke atasan,” jelasnya. (bpc17)