BERTUAHPOS.COM, INHIL — Satnarkoba Polres Inhil menggagalkan peredaran narkotika jenis shabu seberat 50 kilogram di Perkebunan milik PT ASI, Desa Selensen Kecamatan Keritang. Bersama barang bukti itu diamankan pula satu kurir berinisial Y (43).
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa akan ada sabu yang masuk di wilayah Kabupaten Inhil. Adanya informasi rencana peredaran sabu tersebut, lalu Anggota Sat Narkoba sampai harus bermalam (mengendap) selama lima hari lima malam di perkebunan sawit yang tergenang air untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Sabu seberat 50 kilogram itu akhirnya ditemukan. Namun petugas harus tetap berdiam untuk mencari siapa pelaku yang akan menjemput barang tersebut. Akhirnya pada Kamis 22 Oktober 2020, sekitar pukul 18:45 WIB, transporter (kurir) inisial Y (43) berhasil dibekuk.
“Terkait dengan pengungkapannya, Tim kita dari anggota narkoba telah melakukan penyelidikan sejak hari minggu kemarin, sanggup tidur berhari-hari di areal perkebunan yang gelap dan berair. Alhamdulillah berhasil mengungkap kurir dan barang buktinya,” ungkap Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan.
Sabu 50 kilo tersebut dipaket dalam tiga karung dengan total berisi 50 bungkus yang dibungkus teh cina warna hijau dengan masing-masing berat 1 kilo perbungkus.
“Sebanyak 50 bungkus dengan berat 50 kilo sabu didapati dalam tiga karung putih. Selain itu juga diamankan sebilah badik, uang tunai sebesar Rp.10.211.000 dan dua unit handphone dari kantong pelaku, serta 1 unit sepeda motor,” jelasnya.
Kapolres Inhil juga mengatakan masih mendalami dan melakukan penyidikan terkait temuan shabu itu.
“Semua masih dalam proses penyidikan dan pengembangan. Sementara pelaku dan barang buktinya diamankan di Mapolres Inhil,” kata Kapolres.
Dari pantauan di lapangan pengungkapan kasus narkotika jenis sabu itu terlihat Kapolres didampingi Wakapolres dan Kasat Narkoba beserta personil, memimpin langsung masuk di Perkebunan sawit mengamankan pelaku dan barang bukti.
“Total nilai sabu 50 kilo itu senilai Rp75 miliar. Ancaman pidana bagi kurir ini lima tahun sampai 20 tahun penjara bahkan bisa dipenjara seumur hidup atau hukuman mati,” tukasnya. Untuk diketahui penangkapan juga disaksikan pihak Kecamatan, Desa dan warga setempat. (rls/bpc17)