BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Rizal Ramli dan Abdul Rachim akan kembali menggugat ambang batas parlemen (presidential threshold), pagi ini, Jumat 4 September 2020.
Dikutip dari Gelora.co, gugatan ini akan berbentuk Judisial Review (JR) pada Undang-Undang (<span;>UU) Nomor 7 Tahun 2017, dimana memuat aturan ambang batas parlemen.
JR ini akan diajukan kepada Mahkamah Konstitusi (MK).
UU Nomor 7 Tahun 2017 sendiri mengatur tentang syarat partai atau gabungan partai politik yang bisa mengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Untuk mengusung pasangan calon, partai atau gabungan partai politik harus memiliki setidaknya 20 persen kursi di DPR RI. Atau, 25 persen suara sah di level nasional.
Ahli Hukum Tata Negara yang mendampingi Rizal Ramli dalam suatu diskusi mengatakan ambang batas parlemen akan menyebabkan kepemimpinan di Indonesia bisa hilang begitu saja.
Calon presiden akan dipaksa menjadi dua calon saja, karena ada satu kekuatan politik yang memborong semua partai karena kekuatan politik dan finansialnya. (bpc4)