http://bertuahpos.com, PEKANBARU — Suheri Terta, salah satu manager di PT Duta Palma Nusantara dituntut empat tahun penjara karena korupsi yang telah ia lakukan. Suheri Terta dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam alih fungsi lahan di Riau.
Tuntutan ini dibacakan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Jumat 28 Agustus 2020. Hari ini Selasa 1 September 2020, Penasehat Hukum terdakwa diberikan kesempatan untuk menyampaikan pembelaannya.
Dalam tuntutan Jaksa KPL saat dibacakan di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Saut Maruli Tua SH MH, disebutkan terdakwa Suheri Terta telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum, bersalah.
Dia melakukan tindak pidana korupsi dalam alih fungsi lahan diriau, Suheri Terta dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana dalam alih fungsi lahan di Riau. Sebagaimana telah diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Suheri Terta berupa pidana penjara selama 4 tahun, Jaksa KPK juga menuntut terdakwa membayar denda sejumlah Rp150 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Untuk diketahui, dalam tuntutan Jaksa KPK sebelumnya disampaikan, bahwa terdakwa bersama-samadengan Surya Darmadi (masuk dalam Daftar Pencarian Orang/DPO Nomor : R-3246/DIK/.01.02/01-23/08/2019 Tanggal 09 Agustus 2019).
Pada Rabu tanggal 17 September 2014 sampai dengan hari Kamis tanggal 18 September 2014 bertempat di Kantor Dinas Perkebunan Provinsi Riau, Hotel Aryaduta Pekanbaru, Rumah Dinas Gubernur Riau, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan memberi atau menjanjikan sesuatu.
Yang diberikan, yaitu memberi uang dalam bentuk mata uang dolar Singapura yang nilainya setara dengan Rp3 miliar dari uang yang dijanjikan seluruhnya sebesar Rp8 miliar kepada Annas Maamun selaku Gubernur Riau periode 2014-2019, yang diberikan melalui Gulat Medali Emas Manurung.
Pemberian uang ini dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yaitu dengan maksud supaya Annas Maamun memasukkan lokasi PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, PT Banyu Bening Utama, serta PT Seberida Subur yang terletak di Kabupaten Indragiri Hulu — anak perusahaan PT Darmex Agri milik Surya Darmadi.
Perusahaan-perusahaan ini, agar dimasukkan ke dalam Surat Gubernur Riau No.050/BAPPEDA/8516 Tentang Revisi Usulan Perubahan Luas Kawasan Bukan Hutan di Provinsi Riau sebagai Usulan Revisi Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.673/Menhut-II/2014 tanggal 8 Agustus 2014 padahal lokasi perusahaan tersebut tidak termasuk dalam lokasi yang diusulkan oleh Tim Terpadu. (bpc17)