BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Mulai Senin (13/10/2014) pemilik mobil tak lagi bisa parkir sembarangan. Pasalnya pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo) bekerjasama dengan Pihak Lantas menerapkan operasi penderekan mobil-mobil parkir sembarangan.
Hal ini disampaikan Kepala Dishubkominfo, Syafril. Dirinya mengatakan hal ini dilakukan sebab gerah melihat perilaku masyarakat yang gemar parkir sembarangan sehingga menyebabkan kemacetan.
“Hari ini kita sudah mulai bergerak. Penderekan kita fokuskan di jalan-jalan protokol,” ujar Syafril. Sambungnya untuk penderekan ini pihaknya menurunkan tiga unit mobil derek. “Kita menyediakan 3 unit mobil derek dari Dishub dan 1 unit dari Lantas. Pengereman ini juga kita khususkan untuk kendaraan roda 4, untuk roda 2 menyusul,” jelasnya.
Disinggung terkait sanksi apa yang akan diberikan untuk mobil yang telah diderek, Syafril mengatakan pihaknya akan memberikan sanksi berupa denda. “Nantinya setelah diderek, mobil akan dibawa ke kantor Dishub. Jika mau mengambil mobil, yang bersangkutan harus membayar denda. Untuk jumlahnya sudah diatur dalam Perda,” ungkapnya.
Karena itu Syafril mengimbau kepada masyarakat untuk memarkirkan kendaraan di tempat semestinya. “Kita harapkan kesadaran dari seluruh masyarakat. Parkir sembarangan buat macet saja,” imbaunya. (riki)