BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) yang terbakar pada Sabtu, 23 Agustus 2020 malam, ternyata belum memiliki asuransi.
Agar gedung yang ada di Jalan Sultan Hasanuddin Dalam, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan tersebut bisa ditempati kembali, maka harus direnovasi. Dan perenovasian ini harus melalui APBN.
“Gedung utama Kejagung belum diasuransikan. Pembangunan kembali harus melalui APBN,” jelas Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata dikutip dari kumparan.
Menurut Isa, jika sudah memiliki asuransi, maka pembangunan atau renovasi akan menjadi tanggung jawab pihak asuransi, tidak lagi memakai dana APBN.
Seperti diketahui, gedung Kejagung mulai terbakar pada pukul 19.10 WIB Sabtu malam. Api baru bisa dijinakkan Minggu, pukul 07.00 WIB.
Polisi menyebutkan sumber api berawal dari lantai 6, yang kemudian menyebar ke lantai lain. (bpc4)