BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Ketua Majlis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo atau Bamsoet yang mengusulkan bahwa warga sipil boleh dipersenjatai dengan senjata api atau Senpi, direspon oleh pakar hukum.
Tidak hanya itu, Bamsoet juga mengusulkan senjata itu juga dibekali dengan peluru tajam kaliber 9mm, untuk membela diri. Menurut Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, apa yang diusulkan Bamsoet merupakan hal yang sangat berlebihan.
“Usul Ketua MPR itu lebay, berlebihan, bahkan berbahaya,” ujar Fickar seperti dikutip dari tempo.co, Minggu, 02 Agustus 2020. Kata dia, yang diusulkan Bamsoet soal warga sipil boleh pakai Senpi itu merupakan hal yang sangat berbahaya, walaupun untuk tindakan membela diri.
Dalam hukum pidana dikenal ada hal-hal atau keadaan yang menghapuskan pidana, diantaranya pembelaan diri yang diatur dalam Pasal 49 KUHP.
Barang siapa melakukan perbuatan pembelaan terpaksa untuk diri sendiri maupun untuk orang lain, kehormatan kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain, karena ada serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat pada saat itu yang melawan hukum. Dan Pembelaan terpaksa yg melampaui batas, yang langsung disebabkan oleh keguncangan jiwa yg hebat karena serangan atau ancaman serangan itu, tidak dipidana.
Dia menguraikan, bahwa dalam kondisi atau keadaan tertentu seseorang diperbolehkan melakukan pembelaan diri walau harus menghilangkan nyawa orang lain yang melakukan penyerangan terhadap seseorang tersebut.
Aturan ini sudah sangat jelas. Yang perlu dikawal itu, ialah aplikasinya di lapangan. Artinya tak lagi diperlukan adanya aturan baru, apalagi sampai memperbolehkan warga sipil untuk membawa senjata api dalam setiap aktivitasnya.
“Apa yang diusulkan Bamsoet mengindikasikan seolah-olah Indonesia sudah tidak lagi aman. Jika Bamsoet menggunakan alasan lantaran situasi rawan akibat banyak PHK dan pandemi maka, pemecahannya bukan pada gejala kejahatan,” katanya. (bpc2)