BERTUAHPOS.COM — Isu kue klepon tak Islami membuat Majlis Ulama Indonesia (MUI) ikut berkomentar. MUI mendesak kepada aparat penegak hukum untuk memproses pihak yang pertama kali menyebarkan berita hoaks soal kue klepon tidak Islami.
Sekretaris Komisi Fatwa pada MUI Asrorun Ni’am Sholeh mengatakan bahwa postingan bergambar kue klepon dengan narasi kue klepon tak Islami dinilai telah melecehkan ajaran agama. Menurut Nia’am, postingan tersebut hingga kini telah menyebabkan kegaduhan di masyarakat dan sempat viral di media sosial Twitter.
“Aparat penegak hukum perlu mengusut tuntas pengunggah dan penyebar unggahan di media sosial tersebut. Karena secara nyata telah menyebabkan kegaduhan, dan postingan itu berpotensi melecehkan ajaran agama,” kata Ni’am dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu, 22 Juli 2020.
Ni’am mengimbau agar masyarakat tidak termakan dengan berita palsu atau hoaks tersebut karena bisa menimbulkan stigma negatif mengenai suatu agama tertentu.
“Jangan terprovokasi dan terjebak pada komentar-komentar yang melecehkan ajaran agama. Apalagi pernyataan yang membangun stigma buruk terhadap agama serta narasi kebencian dan olok-olok yang bertentangan dengan hukum dan etika,” ujarnya.
Klaim klepon tidak Islami bermula dari cuitan akun Twitter @Irenecutemom yang mengunggah foto kue klepon dengan tulisan ’Kue Klepon Tidak Islami’, pada Selasa pagi, 21 Juli 2020.
Akun tersebut awalnya mempertanyakan tulisan dalam foto tersebut, yang mengajak publik untuk meninggalkan jajanan tidak Islami dengan cara membeli jajanan Islami seperti kurma lewat toko syariah Abu Ikhwan Aziz. Cuitan tersebut sejauh ini telah dikomentari dan di-retweet sebanyak 13.4 ribu kali, dan disukai sebanyak 19.9 ribu akun. (bpc2)