BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Pernahkah kamu secara tidak sengaja melupakan salat fardhu lima waktu?
Jika pernah, maka akan timbul pertanyaan, apakah hukum salat yang tertinggal tersebut?
Ustaz Abdul Somad (UAS) dalam bukunya 99 Tanya Jawab Sholat menuliskan bahwa wajib hukumnya mengganti salat yang tertinggal.
Bagaimana caranya mengganti salat yang tertinggal? Adalah dengan segera melaksanakannya, walau sudah bukan waktunya.
Adapun hadist yang menjadi dasarnya adalah sebagai berikut:
Dari Anas bin Malik, Rasulullah Saw bersabda: “Siapa yang terlupa shalat, maka ia wajib melaksanakannya ketika ia ingat. Tidak ada yang dapat menebus shalat kecuali shalat itu sendiri,” (HR. Muslim)
Dari hadist diatas, sudah cukup jelas bahwa mengganti salat yang tertinggal hukumnya wajib.
UAS juga menuliskan hadist lain, riwayat al-Bukhari:
Dari Jabir bin Abdillah, sesungguhnya Umar bin al-Khaththab datang pada perang Khandaq, ia datang setelah matahari tenggelam. Umar mencaci maki orang-orang kafir Quraisy seraya berkata: “Wahai Rasulullah, aku hampir tidak shalat ‘Ashar hingga matahari hampir tenggelam”. Rasulullah Saw berkata: “Demi Allah saya pun tidak melaksanakannya”. Lalu kami pergi menuju lembah Buth-han, Rasulullah Saw berwudhu’, kemudian kami pun berwudhu’. Rasulullah Saw melaksanakan shalat ‘Ashar setelah tenggelam matahari. Kemudian setelah itu beliau melaksanakan shalat Maghrib,” (HR. al-Bukhari)
(bpc4)