BERTUAHPOS.COM — Salah satu rukun dalam shalat yakni niat. Hal ini juga berlaku bagi setiap shalat wajib dan sunat termasuklah Shalat Jumat.
Ada dua macam jenis niat shalat jum’at yang beredar, yang pertama sebagai makmum seperti berikut:
اُصَلِّيْ فَرْضَ الجُمْعَةِ رَكْعَتَيْنِ مُسْتَقْبِلَ اْلقِبْلَةِ اَدَاءً مَاْمُوْمًا لِلَّهِ تَعَالَى
Ushollii fardlol jum’ati rak’ataini mustaqbilal qiblati adaa-an ma-muuman lillaahi ta’aala.
Artinya:
Aku niat melakukan shalat jum’at 2 rakaat, menghadap qiblat, menjadi mamum, karena Allah ta’ala.
Adapun yang versi kedua, lafadz bacaan niat sebagai imam shalat Jum’at, sebagai berikut:
اُصَلِّيْ فَرْضَ الجُمْعَةِ رَكْعَتَيْنِ مُسْتَقْبِلَ اْلقِبْلَةِ اَدَاءً اِمَامًا لِلَّهِ تَعَالَى
Usholli fardlol jum’ati rak’ataini mustaqbilal qiblati adaa-an imaaman lillaahi ta’aala.
Artinya:
Aku niat melakukan shalat jum’at 2 rakaat, menghadap qiblat, menjadi imam, karena Allah ta’ala.
Secara umum di antara kedua lafadz di atas tidak ada perbedaan yang berarti, hanya pada bagian ma’muuman jika posisi sebagai makmum, dan ada tambahan kata imaaman jika berdiri sebagai imam shalat Jum’at.
Adapun maknanya, yakni kita menyatakan dengan kesungguhan hati bahwa niat akan melakukan shalat jum’at dua rakaat, yang mana merupakan kewajiban bagi muslim laki-laki.
Selanjutnya, kita menyatakan bahwa kita meluruskan arah ke kiblat, mengikuti perintah Allah dan Rasul-Nya.
Dan kita menyatakan bahwa ibadah tersebut kita persembahkan hanya untuk Allah semata, ini merupakan aktualisasi tauhid.
(bpc3)