BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) meminta Kemendagri untuk menerbitkan aturan demi mencegah politisasi bantuan sosial (bansos) di tengah pandemi Covid-19.
Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggraini mengatakan bansos rawan disalahgunakan oleh calon kepala daerah demi kepentingan pilkada. Terlebih lagi, jika calon tersebut merupakan pejawat.
“Bansos itu bantuan negara, bukan perorangan. Maka yang dibangun adalah kehadiran negara, bukan perseorangan,” ujar Titi, dikutip dari republika.co.id, Jumat 15 Mei 2020.
Menurut Titi, jika hanya diserahkan ke Bawaslu, maka lembaga ini akan kesulitan mengawasi bansos di tengah pandemi ini. Ditambah lagi, penundaan pilkada membuat Bawaslu kehilangan dasar hukum sebagai pengawas.
“Maka, dalam penyaluran bansos, jangan hanya Bawaslu yang mengawasi, tapi juga ada dari pemerintah pusat, yaitu melalui Kemendagri,” tambah Titi.
Menurut Titi, Kemendagri bisa membuat aturan larangan pencitraan personal dalam bansos yang diberikan pemda. Dengan demikian, tidak ada lagi bansos yang ditumpangi kepentingan politik pribadi kepala daerah.
“Untuk memastikan hal itu tak terjadi, bisa dong Kemendagri membuatkan aturannya,” tutup dia. (bpc2)