BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi batas waktu hingga 30 April 2020, untuk melengkapi data terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Beberapa hari menjelang ditutup, diketahui masih ada sejumlah pejabat di lingkungan Pemprov Riau yang masih bermasalah dengan laporan mereka. Adakah pejabat di Pemprov Riau yang tak selesai LHKPN?
“Alhamdulillah, kalau untuk Pejabat di Pemprov Riau sudah selesai semua,” kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Riau, Ikhwan Ridwan kepada bertuahpos.com, Senin, 04 April 2020.
Dia membenarkan bahwa menjelang habis masa laporan LHKPN, ada beberapa pejabat di lingkungan Pemprov Riau belum sepenuhnya melaporkan. Sebagian lagi juga ada berkasnya yang belum diikonfirmasi oleh KPK. Namun saat menjelang tutup, semua terkait LHKPN pejabat di Pemprov Riau dikonfirmasi.
“Masalah sebelumnya hanya kelalaian saja. Mengukur waktu sampai menjelang habis masa pelaporan. Untungnya semua berhasil diselesaikan sebelum jatuh batas akhir. Dengan demikian seluruh penyelenggara negara di Pemprov Riau sudah LHKPN,” sambungnya.
Untuk diketahui, LHKPN adalah daftar seluruh harta kekayaan Penyelenggara Negara yang dituangkan di dalam formulir LHKPN yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Artinya, secara rinci kekayaan pejabat harus tercatat secara detil. LHKPN bukan sebatas kekayaan individu, tapi juga kekayaan keluarga inti, seperti istri dan anak yang di tanggung oleh penyelenggara, juga wajib dilaporkan. (bpc3)