• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Oktober 31, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Batas Akhir 30 April Lalu, Ada Pejabat Pemprov Riau tak Selesai LHKPN?

Melba Ferry Fadly by Melba Ferry Fadly
4 Mei 2020
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi batas waktu hingga 30 April 2020, untuk melengkapi data terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Beberapa hari menjelang ditutup, diketahui masih ada sejumlah pejabat di lingkungan Pemprov Riau yang masih bermasalah dengan laporan mereka. Adakah pejabat di Pemprov Riau yang tak selesai LHKPN?

“Alhamdulillah, kalau untuk Pejabat di Pemprov Riau sudah selesai semua,” kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Riau, Ikhwan Ridwan kepada bertuahpos.com, Senin, 04 April 2020.

Dia membenarkan bahwa menjelang habis masa laporan LHKPN, ada beberapa pejabat di lingkungan Pemprov Riau belum sepenuhnya melaporkan. Sebagian lagi juga ada berkasnya yang belum diikonfirmasi oleh KPK. Namun saat menjelang tutup, semua terkait LHKPN pejabat di Pemprov Riau dikonfirmasi.

“Masalah sebelumnya hanya kelalaian saja. Mengukur waktu sampai menjelang habis masa pelaporan. Untungnya semua berhasil diselesaikan sebelum jatuh batas akhir. Dengan demikian seluruh penyelenggara negara di Pemprov Riau sudah LHKPN,” sambungnya.

Untuk diketahui, LHKPN adalah daftar seluruh harta kekayaan Penyelenggara Negara yang dituangkan di dalam formulir LHKPN yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Artinya, secara rinci kekayaan pejabat harus tercatat secara detil. LHKPN bukan sebatas kekayaan individu, tapi juga kekayaan keluarga inti, seperti istri dan anak yang di tanggung oleh penyelenggara, juga wajib dilaporkan. (bpc3)

Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Melba Ferry Fadly

Melba Ferry Fadly

Jurnalis di Bertuahpos.com

Berita Terkait

Kuliner Malam Sate Kulit Jumbo Ala Ayam Sambal Oren, Cek Lokasinya
Lifestyle

Kuliner Malam Sate Kulit Jumbo Ala Ayam Sambal Oren, Cek Lokasinya

...

Read moreDetails
3 Rekomendasi Tablet untuk Menggambar bagi Seniman Digital

3 Rekomendasi Tablet Terbaik untuk Menggambar bagi Seniman Digital

5 Pilihan Lipstik Lokal Tahan Lama dan Tidak Bikin Kering

5 Pilihan Lipstik Lokal Tahan Lama dan Tidak Bikin Kering

Awal Bros Group Dorong Kesadaran Publik Lewat Seminar Epilepsi

Awal Bros Group Dorong Kesadaran Publik Lewat Seminar Epilepsi

4 Pilihan Sepatu Nike yang Nyaman Dipakai untuk Sehari-hari

4 Pilihan Sepatu Nike yang Nyaman Dipakai untuk Sehari-hari

WMO Soroti Gas Industri di Tengah Rekor Gas Rumah Kaca

WMO Soroti Gas Industri di Tengah Rekor Gas Rumah Kaca

Next Post

Gelapkan Uang Toko Rp5 Juta, Dihukum 1 Tahun Penjara

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.