BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Pemerintah telah menetapkan Kabupaten Pelalawan daerah transmisi lokal dalam penyebaran COVID-19 (zona merah). Dengan penetapan ini, jumlah daerah berstatus zona merah di Riau bertambah.
Sebelumnya telah ditetapkan Kota Dumai, Pekanbaru dan Kampar sebagai daerah transmisi lokal penyebaran COVID-19. Artinya dengan ditetapkannya Kabupaten Pelalawan otomatis zona merah di Riau jadi bertambah.
Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan pernyataan secara resmi mengenai penetapan Kabupaten Pelalawan, Riau, sebagai zona merah dalam rilis infeksi emerging yang dikirim ke Pemprov Riau.
Berdasarkan data dari Dinas Kesehatan Provisni Riau, per Kamis 23 April 2020, jumlah pasien positif COVID-19 yang terkonfirmasi di Kabupaten Pelalawan ada empat orang, dengan rincian dua masih dirawat di rumah sakit rujukan pemerintah, dan dua lainnya telah dinyatakan sembuh.
Sedangkan jumlah Pasien Dalam Pengawasan (PDP) di kabupaten ini sebanyak 35 orang, dengan rincian 14 masih dirawat, 16 dinyatakan sembuh dan lima orang lainnya meninggal dunia. Sedangkan total Orang Dalam Pemantauan (ODP) di Pelalawan sebanyak 7.696 dengan rincian 2.502 masih dalam pemantauan dan 5.194 diantaranya telah selesai dilakukan proses pemantauan.
“Sudah ada empat daerah di Riau yang ditetapkan sebagai daerah transmisi lokal penyebaran COVID-19. Berbagai upaya telah kami lakukan. Sekali lagi saya berharap besar kepada seluruh masyarakat Riau untuk patuh pada ketentuan pemerintah,” kata Gubernur Riau, Syamsuar.
Pemprov Riau masih melakukan upaya dorongan kepada Bupati dan Walikota, Siak, Dumai, dan Pelalawan agar segera menetapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Ditetapnya sebuah wilayah sebagai zona merah menandakan bahwa penularan COVID-19 telah terjadi antar orang dalam satu wilayah tersebut. Hal ini tentu saja sebuah pertanda buruk, sebab itulah kepala daerah harus memandang masalah ini secara serius.
“Kami minta kejujuran masyarakat Riau. Agar rantai penyebaran Covid-19 bisa terputus. Kita juga mengimbau agar masyarakat mengikuti aturan pemerintah dengan melaksanakan physical distancing dan mengikuti aturan PSBB di Pekanbaru,” jelas Syamsuar. (bpc3)