BERTUAHPOS.COM, SIAK– Dinas Kehutanan Kabupaten SIAK mengungkapkan, seluas 600an hektar lahan yang diklaim PT Riau Agung Karya Abadi (RAKA) sebagai miliknya di Kecamatan Minas Kabupaten Siak ternyata ilegal dan tidak berizin sama sekali.
“PT Raka sudah salah, mengelola hutan tidak kantongi izin. Yang dikelolanya itu Hutan Produksi Terbatas (HPK) tidak boleh dijadikan kebun, yang boleh dijadikan kebun hanya Hutan Produksi Konversi (HPK), sementara lokasi itu Hutan Produksi Terbatas,” terang Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Siak melalui Kepala Bidang Perizinan kehutanan Irmansi ketika ditemui senin (22/9/2014).
Dikatakan Irmansi, sesuai dengan undang-undang kehutanan bahwa di lokasi itu memang tidak diperbolehkan dibangun kebun, karena areal disitu merupakan areal cadangan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
Lanjut Kabid itu, bahwa ada beberapa areal yang memang harus dipatuhi keberadaannya sesuai dengan penetapan areal sesuai dengan undang-undang yang memang acuan pemerintah. “Ada beberapa wilayah yang memang bisa di jadikan perkebunan,dan ada yang tidak diperbolehkan,†ujar Resman.
Tentunya lanjut Kabid , semua itu harus ada dasarnya dan perlu kehati-hatian dalam menerbitkan legalitas satu kawasan atau lokasi yang akan dijadikan areal perkebunan oleh masyarakat maupun yang berbadan hukum.
“Bagaimana mungkin legalitas bisa keluar, sudah jelas kawasan itu masih masuk kawasan yang harus dilindungi sesuai dengan undang-undang kehutanan , serta ada juga kawasan yang tidak memiliki izin pelepasan,†kata Resman menyoroti semakin banyaknya kawasan hutan yang meiliki legalitas dari pihak terkait lainnya.
Tentunya dalam hal ini kata Resman , siapa pun itu oknumnya, yang pasti dalam menyikapi ini, kalau sudah ada keluar izin pelepasan dari menteri berarti kawasan yang dikuasai itu sudah legal, kalau belum ada berarti ilegal.
“Perlu juga di perhatikan dalam penentuan tapal batas satu kawasan itu dilakukan sebelum terbitnya surat izin pelepasan dari kementerian kehutanan,†pungkas Resman.
Menurut Kabid , kalau ada warga atau masyarakat mengklem mengaku kalau lahan atau kawasan yang sudah di kuasai perusahaan adalah bagian dari miliknya hal itu sangat tidak masuk akal.. “Kalau memang menjadi hak milik masyarakat tentunya harus menunjukan legalitas sebagai pembuktiannya,â€Â kata Resman.(Syawal)