• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Minggu, November 1, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Wah, 600 Hektar Lahan Raka di Minas Tak Berizin

Tim Redaksi by Tim Redaksi
22 September 2014
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, SIAK– Dinas Kehutanan Kabupaten SIAK mengungkapkan, seluas 600an hektar lahan yang diklaim PT Riau Agung Karya Abadi (RAKA) sebagai miliknya di Kecamatan Minas Kabupaten Siak ternyata ilegal dan tidak berizin sama sekali.

“PT Raka sudah salah, mengelola hutan tidak kantongi izin. Yang dikelolanya itu Hutan Produksi Terbatas (HPK) tidak boleh dijadikan kebun, yang boleh dijadikan kebun hanya Hutan Produksi Konversi (HPK), sementara lokasi itu Hutan Produksi Terbatas,” terang  Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Siak  melalui Kepala Bidang Perizinan kehutanan Irmansi  ketika ditemui senin (22/9/2014).

Dikatakan Irmansi, sesuai dengan undang-undang kehutanan bahwa di lokasi itu memang tidak diperbolehkan dibangun kebun, karena areal disitu merupakan areal cadangan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

Lanjut Kabid itu,  bahwa ada beberapa areal yang memang harus dipatuhi keberadaannya sesuai dengan penetapan areal sesuai dengan undang-undang yang memang acuan  pemerintah. “Ada beberapa wilayah yang memang bisa di jadikan perkebunan,dan ada yang tidak diperbolehkan,” ujar Resman.

Tentunya lanjut Kabid , semua itu harus ada dasarnya dan perlu kehati-hatian dalam menerbitkan legalitas satu kawasan atau lokasi yang akan dijadikan areal perkebunan oleh masyarakat maupun yang berbadan hukum.

“Bagaimana mungkin legalitas bisa keluar, sudah jelas kawasan itu masih masuk kawasan yang harus  dilindungi sesuai dengan undang-undang kehutanan , serta ada juga kawasan yang tidak memiliki izin pelepasan,” kata Resman menyoroti semakin banyaknya kawasan hutan yang meiliki legalitas dari pihak terkait lainnya.

Tentunya dalam hal ini kata Resman , siapa pun itu oknumnya, yang pasti dalam menyikapi ini, kalau sudah ada keluar izin pelepasan dari menteri berarti kawasan yang dikuasai itu sudah legal, kalau belum ada berarti ilegal.
“Perlu juga di perhatikan dalam penentuan tapal batas satu kawasan itu dilakukan sebelum terbitnya surat izin pelepasan dari kementerian kehutanan,” pungkas Resman.

Menurut Kabid ,  kalau ada warga atau masyarakat mengklem mengaku kalau lahan atau kawasan yang sudah di kuasai perusahaan adalah bagian dari miliknya hal itu sangat tidak masuk akal.. “Kalau memang menjadi hak milik masyarakat tentunya harus menunjukan legalitas sebagai pembuktiannya,”  kata Resman.(Syawal)

Share3Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Tim Redaksi

Tim Redaksi


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Tak Hanya Cantik, Inilah 5 Manfaat Bunga Krisan untuk Kesehatan
Kesehatan

Tak Hanya Cantik, Inilah 5 Manfaat Bunga Krisan untuk Kesehatan

...

Read moreDetails
iQoo Z11S Bawa Baterai Raksasa dan Android 16, Segini Harganya

iQoo Z11S Bawa Baterai Raksasa dan Android 16, Segini Harganya

Rekomendasi Skincare Wardah untuk Mengatasi Flek Hitam, Wajah Auto Glowing

Rekomendasi Skincare Wardah untuk Mengatasi Flek Hitam, Wajah Auto Glowing

Sandiaga Uno didesak mundir dari gerindra

Sandiaga Uno Borong 9,5 Juta Saham MUTU Senilai Rp999 Juta

Puma Menghadirkan Sepatu Lari Tanpa Pelat dengan Teknologi Nitrofoam, Cocok untuk Easy Run

Puma Menghadirkan Sepatu Lari Tanpa Pelat dengan Teknologi Nitrofoam, Cocok untuk Easy Run

Inilah Tips Membedakan Busi Asli dan Palsu

Inilah Tips Membedakan Busi Asli dan Palsu

Next Post

PGN Masuk Tahap Survei Detail Penyaluran Gas di Pekanbaru

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.