BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Menaikkan bea matrai dari Rp6.000 menjadi Rp10.000 merupakan keinginan pemerintah. Rencana itu diusulkan ke DPR dalam perubahan tarif bea matrai.
“Rencana perubahan tarif bea meterai itu bakal masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2020,” kata Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Pajak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Yon Arsal.
“Mudah-mudahan kalau, saya pikir itu masuk Prolegnas juga untuk tahun 2020, kalau ini jadi insyaallah kita berhadapan dengan UU Bea Meterai yang baru mungkin dalam waktu tidak terlalu lama,” tambahnya.
CNBC Indonesia menulis, bahwa Yon mengatakan saat ini pemerintah masih dalam tahapan pembahasan revisi UU ini dengan DPR Komisi XI. Pemerintah menganggap, revisi bea matrai penting dilakukan karena bea saat ini merupakan harga lama.
“Tahun ini kita dalam proses pembicaraan dengan DPR, karena memang sekali lagi undang-undangnya sudah cukup lama, sudah layak kita evaluasi. Jadi pada saat ini UU Bea Meterai yang baru sedang dalam pembahasan dengan Komisi XI,” jelasnya.
Masyarakat juga perlu tahu, bahwa peningkatan tarif matrai ini merupakan penyederhanaan tarif bea meterai yakni menjadi satu tarif yang sebelumnya ada dua tarif, Rp 3.000 dan Rp 6.000.
Bea meterai telah ditetapkan sejak tahun 1985 dengan tarif sebesar Rp500 dan Rp1.000. Sesuai undang-undang yang berlaku, maksimal peningkatan tarifnya sebatas 6 kali lipat dari tarif awal.
Pada tahun 2000, tarif bea meterai dimaksimalkan menjadi Rp 3.000 dan Rp 6.000. Hingga saat ini, ada kenaikan tarif bea meterai karena sudah mencapai tarif maksimal dari ketetapan undang-undang tahun 1985 tentang bea meterai.(bpc3)