BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Vinsensius Haryanto, PPTK Video Wall Diskominfotik Kota Pekanbaru, mengaku tidak memperoleh fee dari proyek senilai Rp4,4 miliar yang diduga dikorupsi.
Hal ini dikatakan Vinsesius kepada bertuahpos.com menanggapi, kebiasaan dalam tindak pidana korupsi yang melibatkan PPTK.
Dikatakannya, proyek Video Wall senilai Rp4,4 miliar tahun 2017 yang dilaksanakan Diskominfotik Kota Pekanbaru tersebut dilaksanakan menggunakan sistim e-katalog, yakni informasi elektronik yang memuat daftar, merek, jenis, spesifikasi teknis, harga dan jumlah ketersediaan Barang/Jasa tertentu dari berbagai Penyedia.
“Jadi semua harganya sudah tersedia di internet, tinggal membawanya saja. Jadi tidak ada peluang korupsi seperti tender yang lain. Kami menggunakan e-katalog inj sebelumnya atas saran dari BPKAD, yang saat itu kalau tak salah dipimpin oleh Alek, karena saat itu mereka tengah gencar-gencarnya mensosialisasikan e-katalog,” ujarnya.
Sementara pelaksana pengadaan video wall ini menurut Vinsensius yakni CV Premier dari Semarang. Ketika ditanya apakah ada mendapat fee dari kontraktor, Vincensius mengaku tidak sedikitpun memperoleh fee. “Kalau saya tidak ada, entahlah kalau yang lain adamenerima fee,” ujarnya.
Seperti diberitakan, Kejaksaan Tinggi Riau, Kamis (7/11/2019), memeriksa Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Kota Pekanbaru, Firmansyah Eka Putra. Pemeriksaan terkait dugaan korupsi pengadaan video wall tahun 2017 sebesar Rp4,4 miliar.
Selain Firmansyah Eka Putra, tim Kejati Riau juga memeriksa sejumlah pejabat di Diskominfo Kota Pekanbaru, di antaranya, vinsensius Haryanto, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan,
Agusril, Pejabat Pengadaan Barang (Pokja), Muhammad Azmi, Ketua Tim PPHP, beserta anggota PPHP, Kasubag Keuangan serta Bendahara. (bpc17)