BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Calon Ketua DPRD Riau, Indra Gunawan Eet menyebutkan status darurat pencemaran udara harusnya ditetapkan sejak beberapa minggu lalu.
“Ini baru ditetapkan hari ini kan? Harusnya dari beberapa minggu lalu. Asap ini kan sudah sebulan ini,” ujar pria yang akrab dipanggil Eet ini kepada bertuahpos.com, Senin 23 September 2019.
Ditambahkan Eet, meski sebenarnya sudah terlambat, namun penetapan status darurat pencemaran udara adalah langkah yang tepat. Menurut dia, kondisi saat ini memang sudah membahayakan.
Baca : Kabut Asap Makin Pekat di Pekanbaru, Kualitas Udara Berbahaya
“Anak-anak kita tak bisa sekolah. Sudah terlambat, tapi bersyukur sudah ditetapkan status darurat pencemaran udara ini,” tambah dia.
DPRD Riau, lanjut Eet, akan menjadikan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) menjadi skala prioritas, terutama dalam hal penganggaran. Menurut dia, akan ada standar penanggulangan karhutla di APBD Riau.
Baca :Â Video: Riau Tetapkan Status Darurat Pencemaran Udara, Evakuasi Masyarakat Tengah Dipersiapkan
“Nanti kita tetapkan standarnya di APBD. Misalnya anggaran pendidikan 20 persen dari APBD, karhutla kita tetapkan berapa persen. Harus ada standarnya,” pungkas dia.
Sementara itu, Pemprov Riau sudah meningkatkan status dari siaga darurat asap menjadi status darurat pencemaran udara akibat kabut asap Penetapan status ini berpijak pada Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999 tentang Pencemaran Udara. Penetapan status ini sudah disetujui oleh Gubernur Riau Syamsuar.Â
Penetapan status darurat pencemaran udara ini disampaikan Syamsuar saat melangsungkan konfrensi pers di Media Center Satgas Karhutla di Jalan Gajah Mada, Pekanbaru, Senin, 23 September 2019. (bpc2)