Dia berpendapat justru RUU tersebut sangat membantu dalam proses pemilihan kepala daerah. “Kalau di Riau kan ada 12 kabupaten. Untuk seorang calon kandidat turun ke setiap kabupaten tentu butuh waktu lama,” katanya.
Jadi RUU tersebut cocok diterapkan untuk pemilihan calon Gubernur Riau. Namun dia tidak setuju jika RUU itu diterapkan dalam pemilihan bupati di daerah.
“Untuk pemilihan gubernur saya setuju. Tapi kalau untuk pemilihan bupati, biarlah tetap memakai sistem demokrasi seperti biasa,” tambahnya.
Menurutnya, sejauh ini melalui pemilihan secara langsung di daerah, masyarakat cenderung mengunggulkan jagoannya masing-masing. Kondisi ini sangat tidak baik karena akan menimbulkan perpecahan di tengah masyarakat dan aparatur negara.
“Alasan saya seperti itu. Dampaknya nanti kepada perpecahan masyarakat dan aparatur. Jadi saya setuju kalau itu diterapkan untuk provinsi, tapi untuk di daerah biarlah menggunakan proses pemilihan langsung,” tuturnya.
Rencana terbentuknya RUU ini sejak lama memang sudah menjadi kekhawatiran di berbagai kalangan. Dampaknya, permainan politik uang semakin besar di kalangan pejabat pemerintahan, maupun dalam lembaga perwakilan rakyat. (melba)