BERTUAHPOS.COM, SIAK - Pemerintah Kabupaten Siak, Selasa (9/9/2014) melakukan koordinasi dengan dalam penyaluran pupuk bersubsidi. Dimana, dalam koordinasi tersebut aturan penyaluran pupuk bersubsidi sesuai Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK). Aturan ini, akan berlaku tahun 2015 mendatang.
“Baik kepada distributor, pengecer maupun Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) harus ada musyawarah dan kesepakatan yang sehat dalam mengatur penyaluran pupuk bersubsidi. Intinya, pupuk subsidi yang disalurkan pemerintah bisa sampai ke penerimanya,” ujar Syaril Yenti, Asisten Perekonomian dan Pembanguna kabupaten Siak saat membuka Workshop penyusunan RDKK pupuk subsidi kabupaten Suak 2015.
Menurut Syaril, tujuan konsep ini diberlakukan untuk dapat memenuhi kebutuhan pupuk sesuai permintaan petani dengan azas 6 tepat yaitu jumlah, harga, jenis, waktu, tempat dan mutu.
“Karena selama ini yang menjadi permasalahan dan perlu menjadi perhatian adalah mengenai alokasi pupuk subsidi tidak memiliki azas 6 tepat. Sehingga kebutuhan rill di lapangan tidak sinkron dan maslah waktu penyerapannya juga tidak merata di kecamatan, sehingga sering kali yang disalurkan tidak tersedia pada saat musim tanam, tetapi berdasarkan bulan,” paparnya.
Hal itu juga dipengaruhi karena tidak adanya kendali dari pemda mengenai penyaluran pupuk subsidi. Sehingga ini perlu ada pengaturan dari Pemkab Siak.
“Melalui workshop ini, semoga betul-betul tahu dan benar penyalurannya. Jangan sampai para penyuluh tersangkut hukum. Perhatian Pemkab Siak untuk pegawai dan penyuluh juga sudah cukup besar diberikan, untuk itu kita minta kedepannya agar penyaluran pupuk subsidi ini betul-betul tepat sasaran,” tandasnya.(syawal)
Â