BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Dua warga Siak dengan inisial RR dan LN dijatuhi hukuman penjara 10 hari dan denda Rp1 juta oleh Pengadilan Negeri (PN) Siak. Pasalnya, RR dan PN terbukti melakukan pencoblosan di dua TPS yang berbeda.
Koordinator Divisi Penindakkan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Siak, Ahmad Dardiri menjelaskan dua warga Kampung Kandis, Kecamatan Kandis tersebut diketahui mencoblos di TPS 10 dan TPS 12 Kelurahan Kandis, Siak.
“Jadi, pada pukul 09.00 WIB, kedua orang ini mencoblos di TPS 12. kemudian, pukul 10.00 WIB, keduanya melakukan pencoblosan lagi, di TPS 10. Nama yang digunakan untuk mencoblos di masing-masing TPS itu berbeda,” jelas Dardiri kepada bertuahpos.com, Rabu 29 Mei 2019.
Setelah melakukan pemeriksaan tersangka dan sejumlah saksi, kasus ini akhirnya sampai di persidangan PN Siak pada 24 Mei 2019. Lalu, dalam persidangan, majelis hakim yang dipimpin hakim ketua Rozza El Afrina, SH., Kn., MH, memvonis dua tersangka dengan hukuman pidana penjara 10 hari, denda Rp1 juta rupiah dengan subsider 3 hari kurungan.
“Bahwa berdasarkan pasal 516 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017, setiap orang yang dengan sengaja pada waktu pemungutan suara memberikan suara lebih dari satu kali di satu TPS/TPSLN atau lebih, akan dipidana penjara paling lama 18 bulan dan denda paling banyak Rp18.000.000,” pungkas Dardiri. (bpc2)