BERTUAHPOS.COM,Pekanbaru-Sidang perkara korupsi proyek multi years Bengkalis dengan terdakwa M Nasir, Kadis PU Bengkalis dan Hoby Siregar, Direktur PT MRC, Rabu (22/5/2019), kembali digelar. Kali ini terungkap adanya pemberian sejumlah uang kepada bagian keuangan dan PPTK serta panitia, untuk memuluskan termin proyek.
Sesuai jadwal, Jaksa Penuntut dari Komisi Pemberantasan Korupsi, menghadirkan lima orang saksi yang merupakan karyawan PT MRC. Di antaranya, Agus Pindra, tenaga teknis, Wayan, ahli perusahaan, Joso Priandoko, GM PT MRC.
Kepada majelis hakim yang diketuai Saur Maruli Tua Pasaribu SH, saksi Pindra mengungkapkan adanya pemberian sejumlah uang dalam memuluskan termin proyek dan addendum. Di antaranya Rp15 juta setiap pembayaran termin kepada Bagian Keuangan Dinas PU yang diserahkan kepada Maliki, Rp15 juta setiap pencairan termin kepada Bagian Keuangan Kantor Bupati, serta Rp350 juta dari Rp650 juta kepada Huri, PPTK, serta Rp40-Rp50 juta kepada panitia peneliti kontrak addendum.
Pada persidangan ini juga terungkap bahwa pekerjaan disub kontrakkan kepada beberapa orang, di antaranya kepada Hasyim, kepada Harianto alias Ationg dan kepada Aan.***(BPC17)