BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Beberapa Maskapai penerbangan telah menaikkan harga tiket penerbangan domestik, menyesuaikan aturan baru menurut Peraturan Menteri Perhubungan (PM) Nomor 2 Tahun 2014, terkait adanya tarif tambahan (surcharge).
District Manager Sriwijaya Air Pekanbaru, Yulisa Marga Adjie saat dihubungi bertuahpos.com membenarkan hal itu. “Kami sudah memberlakukan tarif tambahan sejak kemarin, sesuai aturan yang berlaku,” sebutnya Kamis (27/02/2014) kemarin.
Hal yang sama dituturkan Evi, Staf tiketting Penerbangan Garuda Indonesia di Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II. “Harga tiket tidak naik, hanya saja ada biaya tambahan,” ujarnya.
Â
Seperti diinformasikan sebelumnya, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan akan menerapkan tarif surcharge sebesar Rp 60.000 per jam terbang untuk pesawat jet dan Rp 50.000 per jam untuk pesawat turboprop.
Peraturan ini sebagai dampak melemahnya nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat dan tingginya harga bahan bakar pesawat.
Biaya tambahan penerbangan atau surcharge tersebut mulai berlaku sejak pukul 00.00, Rabu (26/2/2014). Regulasi itu mengatur besaran tambahan tarif penumpang kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri. (riki)