BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Pasca kejadian keracunannya orang nomor satu di Pekanbaru, Kedai Kopi Kim Teng telah kembali beroperasi terhitung sejak tanggal 31 Juli 2017 yang lalu. Namun diketahui, beroperasinya Kim Teng hingga saat ini tidak dilengkapi dengan administrasi yang lengkap, dalam hal ini salah satu surat izin tempat usaha.
Hal ini dibenarkan oleh Muhammad Jamil, selaku Kepala DPM-PTSP Pekanbaru, dalam hal ini diwakili oleh Irni Dewi Tari selaku Sekretaris DPM-PTSP. Kepada bertuahpos.com, Irni menyebutkan hingga kini surat izin tempat usaha Kedai Kopi Kim Teng yang telah kedaluarsa selama dua tahun, saat ini masih dalam proses.
“Saat ini masih dalam proses,” singkatnya.
Namun disayangkan apakah ada tenggat waktu, Irni hanya menjelaskan DPM-PTSP memberikan waktu kepada pengelola Kedai Kopi Kim Teng untuk segera menyelesaikan administrasi yang sudah kedaluarsa.
“Mereka kooperatif, kami telah meminta mereka untuk cepat menyelesaikannya,” papar Irni.
Pernyataan Irni ini sebenarnya pernyataan yang sama, saat bertuahpos.com menanyakan perihal sudah selesainya atau belum izin Kedai Kopi Kim Teng pada minggu lalu. Dengan begini lantas mau sampai kapan Kedai Kopi Kim Teng terus beroperasi tanpa administrasi yang lengkap? (bpc9)