Hal itu disampaikan Edy Sukiatnadi, kepala bidang udara Provinsi Riau kepada bertuahpos.com, Selasa (15/7/2014) di ruangannya. “Kalau untuk tarif pesawat udara tahun ini tidak ada peningkatan. Standart harganya sudah diatur dalam formulasi perhitungan tarif batas atas untuk pelayanan penumpang kelas ekonomi dalam negri,” paparnya.
Sudah direvisi juga aturannya tentang mekanisme formulasi perhitungan dan penetapan tarif batas atas penumpang pelayanan kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri karena menyesuaikan kenaikan harga dolar.
Â
“Ada tambahan peraturan mentri yang baru yaitu PM nomor 2 tahun 2014 tentang besaran biaya tambahan biaya tarif kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negri,” ungkapnya.
Karena, lanjut Edy, harga bahan bakar minyak berdasarkan mata uang Dolar, dimana saat ini kurs dolar sedang mengalami kenaikan. Sehingga, agar beban perusahaan penerbangan tidak terlalu berat, diberikanlah tambahan biaya sesuai peraturan.
Â
“Penerbangannya tergantung jarak tempuh, untuk jenis jet maupun propeller berbeda harganya,” jelasnya.
Â
Biaya tambahan yang dibebankan kepada penumpang, untuk jenis jet jika perjalanan sampai dengan 664 Km akan dikalikan biaya tambahan 60 ribu. Sementara jenis Propeller jika perjalanan 348 KM akan dikalikan biaya tambahan sebesar 50 ribu.
Â
“Harga itu berlaku bukan hanya untuk angkutan lebaran saja, tapi di luar lebaran ini juga akan berlaku seterusnya,” tandasnya.(syawal)