BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — TikTok Pte Ltd dan Bytedance digugat oleh PT Digital Rantai Maya digugat secara perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat atas dugaan pelanggaran hak cipta. TikTok diminta memberikan ganti rugi sebesar Rp13,1 miliar.
Gugatan itu didaftarkan pada 13 Januari 2021 dan terdaftar dengan nomor perkara nomor perkara 4/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2021/PN Niaga Jkt.Pst.
Mengutip Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, Jumat, 22 Januari 2021. Penggugat adalah PT Digital Rantai Maya dengan kuasa hukum Nixon DH Sipahutar dan Tergugat adalah TikTok Pte Ltd dan Bytedance Inc.
Dalam petitumnya, penggugat meminta pengadilan untuk menerima dan mengabulkan gugatan untuk seluruhnya.
Penggugat meminta pengadilan untuk menyatakan perjanjian kerja sama PT Digital Rantai Maya dengan Virgoun Teguh Putra tentang label produk rekaman Nomor DRM: Legal/DRM/055/X/2015 tertanggal 3 November 2015 adalah sah.
Kemudian penggugat meminta pengadilan menyatakan penggugat adalah pemegang hak terkait atas hak cipta yang sah secara hukum atas karya cipta lagu-lagu dalam master sound/ master rekaman dan menyatakan TikTok dan ByteDance bukan pemegang hak terkait atas karya lagu-lagu dalam master sound/ master rekaman.
Dalam hal ini penggugat meminta majelis hakim menyatakan TikTok dan ByteDance telah melakukan pelanggaran terhadap hak terkait atas hak cipta milik penggugat dengan lagu-lagu dalam master sound/ master rekaman.
TikTok dan ByteDance diminta untuk mengganti uang kepada penggugat sebesar Rp 3,1 miliar karena secara tidak sah dan tanpa izin melakukan penggandaan, pengedaran, dan penyebaran lagu-lagu pada master sound/ master rekaman milik penggugat.
PT Digital Rantai Maya juga meminta TikTok dan ByteDance mengganti uang kerugian secara immateriil sebesar Rp 10 miliar karena merasa mengalami kerusakan yang diakibatkan dari tekanan dan desakan sehingga menyebabkan terganggunya kegiatan bisnis di masa yang akan datang.
Menghukum Para Tergugat untuk memasang iklan menyatakan kesalahan yang telah diperbuat dan permohonan maaf kepada PENGGUGAT di harian Kompas selama 3 (tiga) hari secara berturut-turut dengan ukuran seperempat halaman, setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht).
“Menyatakan putusan dalam perkara aquo dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun TikTok dan ByteDance mengajukan upaya hukum verzet/ perlawanan, banding dan kasasi (uitvoorbar bij voorad),” kutip petitum.
Penggugat pun meminta majelis hakim menghukum TikTok dan ByteDance untuk membayar uang paksa (dwangsom) atas keterlambatan pembayaran ganti rugi sebesar Rp10 juta setiap hari keterlambatan pembayaran.
“Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam pemeriksaan perkara aquo,” tulis petitum. Berdasarkan keterangan SIPP PN Jakpus, sidang perdana digelar pada 22 April 2021. (bpc2)