BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Pemblokiran ponsel dengan IMEI luar negeri akan mulai dilakukan pemerintah pada Agustus 2019 nanti. Lalu, bagaimana cara mengetahui sebuah ponsel itu resmi Indonesia atau ponsel luar negeri (global/ex-inter)?
Dikutip dari CNN Indonesia, pengamat gawai dari PonselMU, Herry SW (@herrysw) mengatakan ada empat cara untuk mengetahui legalitas sebuah ponsel.
“Pertama, dengan mengecek kotaknya saat pembelian. Kalau ada keterangan ‘diproduksi di Indonesia’ atau ‘dirakit di Indonesia’, itu resmi. Berarti sudah memenuhi syarat Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN),” kata Herry, Kamis 4 Juli 2019.
Cara kedua, adalah dengan membuka nomor IMEI ponsel tersebut, dan kemudian mengeceknya di situs Kementerian Perindustrian (Kemenperin) di www.kemenperin.go.id/imei. Dari situ, akan diketahui apakah sebuah ponsel resmi atau ilegal.
“Kemudian, cara berikutnya adalah mengecek distributor masing-masing merek. Misalnya merek OPPO, distributor resminya adalah PT Indonesia Oppo Electronics. Maka, jika distributornya selain itu, ponselnya pasti non resmi,” tambah Herry.
Kemudian, cara keempat adalah dengan membeli ponsel di toko-toko offline. Menurut Herry, biasanya ponsel yang dijual di toko offline menjual ponsel resmi.
Sebagaimana diketahui, mulai Agustus 2019 nanti, smartphone yang dibeli di luar negeri (global/ex-inter) tak akan bisa digunakan di Indonesia. Hal itu terkait dengan aturan International Mobile Equipment Identity (IMEI) yang akan diberlakukan pemerintah.
Inti peraturan ini adalah smartphone dengan IMEI dari luar negeri tak akan bisa mensdapatkan layanan dari operator di Indonesia. Cara kerjanya, operator mengelola mobile subscriber integrated services digital network number (MSISDN).
MSISDN sendiri adalah nomor identitas kartu SIM yang digunakan di Indonesia. Dengan demikian, saat kartu SIM dipasangkan dengan smartphone IMEI luar negeri, maka secara otomatis akan terblokir.
“Jadi, tak bisa lagi beli smartphone luar negeri, kemudian dipasangkan kartu SIM dalam negeri,” kata Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara. (bpc2)Â