BERTUAHPOS.COM – Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Pekanbaru wajib menutup operasionalnya selama bulan suci Ramadhan 1446 H.
Kebijakan ini sesuai dengan surat edaran yang diterbitkan oleh Pemerintah Kota Pekanbaru sebagai pedoman aktivitas selama bulan puasa.
Walikota Pekanbaru, Agung Nugroho, telah mengeluarkan surat edaran yang mengatur sejumlah aktivitas masyarakat, termasuk mengenai operasional tempat hiburan malam.
“Seluruh hiburan malam di Kota Pekanbaru wajib ditutup selama bulan suci Ramadhan,” tegas Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian, Kamis 27 Februari 2025.
Zulfahmi menegaskan, pengelola THM harus mengikuti aturan yang ditetapkan demi menjaga ketertiban selama bulan suci Ramadhan.
“Pengelola hiburan malam harus mengikuti poin dalam surat edaran tersebut,” lanjutnya.
Beberapa tempat hiburan yang diwajibkan tutup selama Ramadhan, antara lain karaoke, pub, klub malam, diskotik, biliar, tempat pijat kesehatan dan refleksi
Selain itu, warnet game online dan PlayStation juga tidak diperbolehkan beroperasi selama bulan suci.
Selain tempat hiburan malam, restoran dan kafe juga harus menyesuaikan jam operasional sesuai ketentuan dalam surat edaran.
“Restoran, rumah makan, warung makan kaki lima, kedai kopi, kafe, dan sejenisnya hanya dapat dibuka pukul 06.00 WIB hingga 16.00 WIB khusus melayani take away,” jelas Zulfahmi.
Sementara itu, mulai pukul 16.00 WIB hingga 05.00 WIB, restoran dan warung makan boleh melayani makan di tempat serta pesan antar.
Untuk usaha penjualan snack atau bakery, mereka tetap diperbolehkan buka selama Ramadhan, tetapi tidak boleh melayani makan di tempat.
Pemko Pekanbaru memberikan kebijakan khusus bagi restoran dan warung makan yang dikelola oleh non-muslim. Mereka diperbolehkan tetap beroperasi selama Ramadhan dengan syarat.
Mengajukan izin ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru memasang spanduk khusus bertuliskan “Hanya Melayani Pelanggan Non-Muslim”
Zulfahmi memastikan bahwa pihaknya akan melakukan pengawasan intensif bersama instansi terkait untuk memastikan aturan ini berjalan dengan baik.
“Kami akan menggelar patroli ke sejumlah tempat hiburan. Jika ada yang masih nekat beroperasi, kami tidak segan mengambil tindakan tegas,” tegasnya.