BERTUAHPOS.COM – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru dalam waktu dekat akan menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait operasional Tempat Hiburan Malam (THM) selama bulan Ramadan.
Dalam SE tersebut, para pengelola diwajibkan menutup usaha mereka selama Ramadan guna menjaga suasana kondusif selama bulan suci.
Pemerintah juga akan mengintensifkan pengawasan di lapangan, termasuk melalui razia oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk memastikan aturan dipatuhi.
Pj Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin, menegaskan bahwa edaran ini bertujuan menjaga ketertiban dan menghormati umat Islam yang menjalankan ibadah puasa.
“Para pengelola tempat hiburan malam wajib menutup usahanya selama bulan Ramadan. Setelah edaran diterbitkan, kami akan langsung menyampaikannya kepada seluruh pemilik usaha hiburan malam di Pekanbaru,” ujarnya, Senin 17 Februari 2025.
Selain menerbitkan edaran, Pemko Pekanbaru juga telah menggelar razia cipta kondisi menjelang Ramadan. Razia ini dilakukan untuk menegakkan peraturan daerah (Perda) dan memastikan ketertiban umum.
Satpol PP akan memantau sejumlah titik yang berpotensi menyalahi aturan, termasuk warung remang-remang dan tempat hiburan lainnya. Upaya ini dilakukan agar Pekanbaru tetap kondusif selama Ramadan.
“Dengan adanya razia dan patroli rutin, kami harapkan umat Muslim dapat menjalankan ibadah puasa dengan lebih nyaman dan khusyuk,” tegasnya.