BERTUAHPOS.COM – Pembahasan Upah Minimum Kota (UMK) Pekanbaru tahun 2025 dipastikan diundur hingga setelah pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak. Saat ini, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru masih menunggu regulasi dan petunjuk teknis dari Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker).
Kepala Disnaker Kota Pekanbaru, Syamsuwir, menyampaikan bahwa hingga kini belum ada pembahasan mengenai UMK. Hal serupa juga terjadi pada Upah Minimum Provinsi (UMP) yang belum ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Riau.
“Untuk UMK belum, kita masih menunggu regulasi dari Kemenaker. Begitu juga dengan provinsi yang belum menetapkan UMP,” ujar Syamsuwir, Kamis 21 November 2024.
Ia menjelaskan bahwa pembahasan UMK kemungkinan besar akan dilakukan setelah Pilkada selesai. “Karena informasi terbarunya diundur setelah Pilkada, setelah pencoblosan selesai baru akan dibahas itu,” tambahnya.
Meski diundur, Syamsuwir optimistis pembahasan dan penetapan UMK tetap bisa dikejar sebelum akhir tahun. Hal ini penting agar UMK baru dapat diterapkan mulai awal tahun 2025.
“Karena setelah Pilkada masih ada Desember, satu bulan untuk membahas dan mengusulkan itu ke provinsi,” jelasnya.
Menurutnya, sisa waktu hingga akhir tahun cukup untuk menyelesaikan proses pengusulan dan penetapan UMK Pekanbaru. Dengan demikian, hak pekerja terkait upah minimum dapat dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.