BERTUAHPOS.COM – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menertibkan satu bando atau tiang reklame yang melintang di atas Jalan Riau, Jumat 7 Maret 2025 malam.
Penebangan dilakukan oleh Tim Satgas Pengamanan Aset Pemko Pekanbaru, yang melibatkan sejumlah instansi terkait.
Kegiatan ini dimulai sekitar pukul 22.20 WIB, dengan tim teknisi menggunakan crane untuk menurunkan reklame, serta gas karbit dan gerinda untuk memotong bagian-bagian struktur.
Pj Sekda Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin, menjelaskan bahwa penertiban dilakukan karena tiang reklame tersebut melanggar aturan yang berlaku.
“Bando ini melanggar Perda Kota Pekanbaru Nomor 13 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. Selain itu, juga melanggar Permen PUPR Nomor 20 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian-Bagian Jalan,” ujar Zulhelmi.
Menurutnya, keberadaan reklame tersebut mengganggu ruang pemanfaatan jalan, sehingga perlu segera ditertibkan.
Pemko Pekanbaru sebelumnya telah menyurati pemilik reklame untuk melakukan pembongkaran secara mandiri. Dari empat titik bando yang disurati, dua pemilik reklame telah berjanji akan membongkar sendiri paling lambat Senin depan.
“Sementara satu titik berada di Kabupaten Kampar, dan satu titik di Jalan Riau ini tidak ada jawaban dari pemiliknya. Jadi, karena tidak ada respon, kita yang lakukan pembongkaran malam ini,” jelas Zulhelmi.
Pemko Pekanbaru menegaskan akan terus melakukan penertiban reklame yang melanggar aturan untuk menjaga ketertiban dan keselamatan masyarakat di jalan raya.