BERTUAHPOS.COM – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Tim Satgas Pengamanan Aset menertibkan satu unit bando atau reklame yang melintang di atas Jalan Riau, Jumat 7 Maret 2025 malam hingga Sabtu 8 Maret 2025 dini hari.
Pembongkaran ini dilakukaqn karena keberadaan bando melanggar aturan, yaitu Permen PUPR Nomor 20 Tahun 2010 tentang Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian-Bagian Jalan, serta Perda Kota Pekanbaru Nomor 13 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
Pj Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin, menegaskan bahwa bando yang melintang di atas badan jalan tidak lagi diperbolehkan.
“Undang-undang dan Perda kita tidak membolehkan adanya bando seperti ini, sehingga kita harus lakukan penertiban. Dan kita sudah melaksanakan pembongkaran di satu titik,” ujar Zulhelmi, Sabtu 8 Maret 2025.
Menurutnya, sebenarnya ada tiga titik reklame yang akan dibongkar. Namun, dua titik lainnya akan dibongkar langsung oleh pemilik reklame.
Bando di Jalan Riau yang telah dipotong diamankan oleh Tim Satgas Pengamanan Aset. Pemko Pekanbaru memberikan kesempatan 3×24 jam (tiga hari) bagi pemilik reklame untuk mengambil kembali material hasil pembongkaran.
“Pemilik bisa mengambil hasil pembongkaran dengan membayar biaya yang telah dikeluarkan oleh Pemko Pekanbaru,” jelas Zulhelmi.
Namun, jika dalam waktu tiga hari tidak ada pengambilan, maka sesuai dengan Perwako Nomor 13 Tahun 2021, reklame tersebut akan menjadi milik Pemko Pekanbaru. Selanjutnya, material tiang reklame akan ditaksir nilainya dan dilelang, dengan hasilnya masuk ke dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Sementara itu, Kabag Hukum Setdako Pekanbaru, Edi Susanto, menegaskan bahwa jika ada pihak yang merasa keberatan dengan pembongkaran ini, mereka dapat mengajukan keberatan kepada Tim Satgas Pengamanan Aset Pemko Pekanbaru.
“Dan setelah pemotongan ini, tidak boleh ada aktivitas apa pun di lokasi tersebut,” tegasnya.
Pemko Pekanbaru berkomitmen untuk terus menertibkan reklame yang melanggar aturan guna menjaga ketertiban dan keselamatan masyarakat di jalan raya.