BERTUAHPOS.COM – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru segera memberlakukan aturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di sejumlah tempat. Aturan ini melarang masyarakat merokok di area tertentu, seperti sekolah, rumah sakit, hingga kantor pemerintah.
Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa, menyatakan bahwa sosialisasi aturan ini telah dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat.
“Kita sudah lakukan sosialisasi kepada warga agar tidak lagi merokok sembarangan,” ujar Risnandar, Rabu 20 November 2024.
Selain penerapan KTR, Risnandar mengungkapkan bahwa pihaknya juga akan meninjau lokasi pemasangan iklan rokok. Langkah ini dilakukan bersama Satpol PP, Dinas Kesehatan, dan Bapenda Kota Pekanbaru untuk memastikan pemasangan iklan sesuai aturan tanpa mengabaikan potensi pendapatan daerah.
“Peninjauan lokasi iklan rokok melibatkan beberapa pihak, meskipun kita masih mempertimbangkan titik-titik larangan iklan rokok. Karena ini menyangkut pendapatan daerah juga,” ungkap Risnandar.
Menurutnya, pengaturan lokasi pemasangan iklan rokok lebih efektif jika dilakukan secara ketat. Beberapa tempat seperti sekolah, rumah ibadah, kantor pemerintah, atau layanan kesehatan harus steril dari iklan rokok.
“Jangan sampai iklan rokok berada di dekat tempat yang harusnya menjadi zona bebas rokok,” tambahnya.
Risnandar juga menegaskan bahwa iklan rokok tidak serta-merta mengajak masyarakat untuk merokok. Setiap iklan rokok diwajibkan mencantumkan peringatan tentang dampak negatif merokok terhadap kesehatan.
“Adanya iklan rokok sudah diiringi dengan peringatan bahwa merokok dapat menyebabkan gangguan kesehatan,” jelasnya.