BERTUAHPOS.COM — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau menegaskan bahwa dana Corporate Social Responsibility (CSR) dapat dimanfaatkan untuk mendukung pembangunan daerah. Dengan demikian, pihak swasta memiliki peran strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat di sekitar wilayah operasional perusahaan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau, Boby Rachmat, menyatakan bahwa regulasi terkait CSR perlu diperjelas, terutama mengenai sifatnya yang wajib atau tidak. Hal ini bertujuan agar program CSR dapat memberikan dampak signifikan bagi masyarakat dan pembangunan daerah.
“Pemprov Riau sudah memiliki Surat Keputusan (SK) Gubernur yang mengatur Forum CSR di bawah koordinasi Dinas Sosial. Namun, perlu ada penegasan lebih lanjut mengenai regulasi agar dana CSR benar-benar bermanfaat dan tepat sasaran,” ujar Boby dalam keterangannya di Pekanbaru, Selasa (18/3/2025).
Ia menambahkan, keberadaan dana CSR dapat membantu pemerintah dalam menjalankan berbagai program pembangunan. Meski demikian, koordinasi dengan berbagai pihak dan pemangku kepentingan tetap menjadi prioritas agar implementasi CSR berjalan efektif.
“Kami ingin memastikan bahwa dana CSR benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat melalui regulasi yang jelas. Artinya, penggunaan dana ini tidak boleh hanya untuk kepentingan sekelompok orang saja,” tegasnya.
Sebagai informasi, CSR atau Tanggung Jawab Sosial Perusahaan adalah komitmen dunia usaha dalam mengelola dampak sosial dan lingkungan dari kegiatan bisnis mereka. Program ini umumnya mencakup berbagai bidang, seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan pemberdayaan masyarakat.
Dengan adanya regulasi yang lebih jelas, diharapkan dana CSR dapat lebih optimal dalam membantu pembangunan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Riau.***