BERTUAHPOS.COM — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau menerbitkan Surat Edaran Nomor 908/500.16.7.2/DISNAKERTRANS/2025 terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan bagi pekerja dan buruh di wilayah Riau.
Lewat edaran tersebut Gubernur Riau, Abdul Wahid, menegaskan bahwa pembayaran THR harus dilakukan sesuai aturan guna menjamin kesejahteraan pekerja menjelang Hari Raya.
Melalui Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau, Boby Rachmat, menjelaskan bahwa kebijakan ini mengacu pada dua surat edaran dari Menteri Ketenagakerjaan RI, yakni: Surat Edaran Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 tentang pelaksanaan pemberian THR Keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan dan Surat Edaran Nomor M/3/HK.04.00/III/2025 tentang pemberian bonus Hari Raya bagi pengemudi dan kurir pada layanan angkutan berbasis aplikasi.
Menurut Boby, pembayaran THR merupakan kewajiban pengusaha sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016.
Jika merujuk pada ketentuan tersebut, Pemprov Riau menetapkan beberapa ketentuan terkait pembayaran THR bagi pekerja, antara lain; Penerima THR berlaku bagi pekerja atau buruh yang telah bekerja minimal 1 bulan secara terus-menerus, dan berlaku bagi pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
Untuk batas waktu membayarannya, THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya dengan besaran untuk Pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak mendapatkan THR sebesar 1 bulan gaji.
Sedangkan pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan menerima THR secara proporsional dengan perhitungan: Masa kerja (bulan) / 12 × 1 bulan gaji.
Pemprov Riau berharap kebijakan ini dapat memastikan kesejahteraan pekerja menjelang Hari Raya dan mendorong pengusaha untuk memenuhi kewajibannya sesuai aturan yang berlaku.
“THR bukan hanya kewajiban perusahaan, tetapi juga hak pekerja yang harus dipenuhi sesuai peraturan. Kami akan melakukan pengawasan guna memastikan pembayaran THR berjalan lancar,” kata Boby.***