BERTUAHPOS.COM – Tim Resort Bukit Rimbang Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau berhasil mengevakuasi seekor beruang madu (Helarctos malayanus) yang ditemukan dalam kondisi terjerat dan mengalami luka parah di dekat Camp WWF.
Peristiwa ini pertama kali dilaporkan oleh pihak WWF melalui Muhsin pada 6 Maret 2025 pukul 11.00 WIB, setelah seorang warga melihat beruang tersebut terjebak dalam kondisi lemah.
Kepala BBKSDA Riau, Genman Suhefti Hasibuan, mengatakan bahwa setelah menerima laporan, tim segera bergerak ke lokasi untuk mengevakuasi satwa liar tersebut.
“Selain akibat jeratan, tubuh satwa juga menunjukkan luka baru yang diduga berasal dari upaya eksekusi oleh oknum masyarakat menggunakan tombak. Namun, saat tim tiba di lokasi, pelaku tidak ditemukan,” ujar Genman, Senin 10 Maret 2025.
Untuk mencegah tindakan yang dapat membahayakan beruang madu, tim memutuskan untuk berjaga di lokasi mulai pukul 13.00 WIB hingga 22.00 WIB, sambil menunggu kedatangan tim medis dari Pekanbaru yang membawa perlengkapan medis, tandu, dan kandang besi untuk proses evakuasi.
Pada pukul 22.00 WIB, tim medis tiba dan segera melakukan penyelamatan. Beruang jantan berusia lebih dari 3 tahun itu dibius agar bisa dilepaskan dari jerat.
“Pemeriksaan menunjukkan bahwa kaki depan kirinya telah puntung akibat jeratan lama, terdapat empat luka baru akibat tusukan tombak, serta kaki kanan yang terkena jerat sudah mulai membusuk,” ungkap Genman.
Setelah mendapatkan perawatan, beruang dievakuasi menggunakan tandu dan dimasukkan ke dalam kandang besi. Tim juga menyisir area sekitar untuk memastikan tidak ada jerat lain yang masih aktif.
Pada 7 Maret 2025 pukul 00.30 WIB, proses evakuasi selesai. Mengingat lokasi penemuan beruang berada dekat dengan kebun dan permukiman warga, tim memutuskan untuk melepaskannya di habitat yang lebih aman guna mencegah konflik dengan manusia.
Pelepasan dilakukan pada pukul 03.30 WIB, setelah beruang sadar dari efek obat bius.
BBKSDA Riau mengecam keras tindakan oknum masyarakat yang berusaha melukai dan membunuh satwa liar yang dilindungi undang-undang.
“Kami mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan perburuan, pemasangan jerat, atau penyiksaan terhadap satwa liar, khususnya yang dilindungi,” tegas Genman.
Ia juga mengimbau masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan konservasi untuk belajar beradaptasi dengan keberadaan satwa liar serta turut menjaga kelestariannya.