BERTUAHPOS.COM – Tim Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru melakukan penertiban terhadap sejumlah reklame yang telah habis masa tayangnya di beberapa ruas jalan kota.
Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya meningkatkan pendapatan daerah dan menjaga keindahan kota.
Kepala Bapenda Kota Pekanbaru, Alek Kurniawan, mengungkapkan bahwa tim menemukan banyak reklame yang masih terpasang meskipun sudah melebihi batas waktu izinnya. Selain itu, ada juga tiang reklame yang izinnya telah habis namun belum diperpanjang oleh pemiliknya.
“Tapi pemilik belum kunjung melakukan perpanjangan izin tiang reklame tersebut. Jadi ini yang kita tertibkan,” ujar Alek, Selasa 1 Oktober 2024.
Untuk menindaklanjuti temuan tersebut, petugas langsung menempelkan stiker peringatan di reklame komersial yang belum membayar pajak daerah.
Stiker tersebut menjadi tanda bahwa reklame tersebut belum memenuhi kewajiban pajak, dan pemiliknya diminta segera melakukan pembayaran.
“Stiker peringatan ini kita pasang agar pemilik reklame segera melunasi pajak reklamenya,” jelas Alek.
Penertiban dilakukan di beberapa ruas jalan utama di Pekanbaru seperti Jalan Jendral Sudirman, Jalan Soekarno-Hatta, dan Jalan Ahmad Yani.
Tim juga mencopot sejumlah reklame yang dipasang di tempat yang tidak semestinya, seperti di batang pohon, yang dinilai mengganggu estetika kota. Belasan reklame pun dicopot dalam operasi ini.
“Kita langsung tempel tanda peringatan di papan reklame komersial, dan kita ingatkan agar segera membayar pajak reklamenya,” tambahnya.
Lebih lanjut, Alek menjelaskan bahwa tim penertiban akan menyebar ke seluruh wilayah Kota Pekanbaru untuk menindak reklame yang masa tayangnya telah habis.
Tiang-tiang reklame dengan izin yang telah kedaluwarsa juga menjadi sasaran penertiban.
Alek mengingatkan agar pemilik reklame yang masa izinnya habis segera mengurus perpanjangan izin.
Bagi pemilik yang belum membayarkan pajak, diminta segera melunasi kewajiban tersebut. Penertiban ini dilakukan untuk mencegah potensi kebocoran pajak daerah, yang menjadi sumber pendapatan penting bagi Kota Pekanbaru.
“Pemasangan reklame di sembarangan tempat juga mengganggu keindahan kota. Kami minta pelaku usaha bisa lebih tertib dan taat dalam membayar pajak daerah,” tegas Alek.
Dengan adanya penertiban ini, Bapenda Pekanbaru berharap dapat meminimalisir kebocoran pajak dari sektor reklame serta menjaga ketertiban dan keindahan kota.
“Kita terus melakukan penertiban dan membersihkan reklame yang sudah habis masa tayangnya dan reklame yang ditempel sembarangan,” pungkasnya.