BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Tuntutan Jaksa Penuntut Umum terhadap Mantan Kepala Cabang Bank BNI 46 Rengat, Yanisman Bisran, terdakwa korupsi kredit fiktif, ditunda hingga Rabu (16/8/2017) mendatang.
Hal ini dikatakan Panitera Pengganti Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Denny Sembiring SH, Kamis (3/8/2017). “Sebelumnya tuntutan jaksa penuntut umum dijadwalkan Rabu (2/8/2017), namun karena belum siap, maka sidang ditunda selama dua pekan,” ujarnya.
Sebelumnya, Yanisman Bisran didakwa melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan BNI sebesar Rp4,5 miliar.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Agus Sukandar, yang dibacakan di hadapan majelis hakim yang diketuai Arifin SH MH, disebutkan, Yanisman Bisran didakwa melanggar UU no 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi Pasal 2, 3 dan pasal 18.
Perbuatan terdakwa Yarisman dilakukan pada tahun 2011 lalu, dengan cara mengajukan dan mencairkan permohonan pinjaman kredit kepada lembaga keuangan (KKLK) sebesar Rp4,5 miliar, melalui KUD Rahayu Makmur di Desa Bukit Lipai Kecamatan Batang Cenaku, Inhu.
Baca:Â Kredit BNI 46 tak Sesuai Syarat Jamkrindo
Belakangan diketahui kredit ini bermasalah dan terkuak ketidak beresan dalam prosedur peminjaman yang dilakukan KUD Rahayu Makmur, termasuk macetnya pembayaran bunga sebesar Rp500 juta.
Seharusnya pihak bank ketat dalam persyaratan pinjaman dengan melakukan crosschek ke lapangan.
Hal ini terindikasi telah terjadi persekongkolan dengan Ketua KUD Rahayu Makmur, Sunardi (DPO) yang menyebabkan terjadi kerugian negara sebesar Rp 3,5 miliar dari pencairan kredit sebesar Rp 4,5 miliar. (bpc17)